Dari Ke-28 prajurit, 15 orang orang diantaranya adalah
Bintara, 2 orang kenaikan pangkat penghargaan bagi prajurit pensiun Perwira
dari Kapten ke Mayor serta 1 orang Bintara dari Sertu ke Serka, sedangkan
sisanya adalah Tamtama. Disampaikan Edwin bahwa, kenaikan pangkat merupakan
penghargaan dari negara kepada prajuritnya sehingga merubah administrasi
personel satu pangkat lebih tinggi semula.
“Dengan berubahnya pangkat otomatis kesejahteraan
berupa gaji dan tunjangan kepada keluarga prajurit nanti juga akan meningkat.
Semuanya dinyatakan memenuhi kriteria dan akan diusulkan,” tegasnya.
Bagi prajurit sendiri, kenaikan pangkat ataupun
jabatan juga berarti semakin bertambahnya tanggung jawab yang dipikulnya
sebagai abdi negara maupun masyarakat. Namun sebelumnya, banyak hal yang harus
dipertimbangkan serta melalui berbagai pentahapan yang dilalui, salah satunya
dengan Sidang Pankar.
“Mekanisme dan prosedur penilaian yang matang serta
objektif dari masing-masing atasan yaitu Danramil dan Perwira Staf tetap harus
dipertimbangkan. Penilaian di satuan dan kemampuan jasmani perorangan merupakan
persyaratan mutlak bagi personel yang akan Usul Kenaikan Pangkat (UKP),”
tandasnya. (Wid 0713/Aan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar