Brebes – Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Brebes, berinisial FA (14) menjadi korban pencabulan M. Koidnudin (24) warga Rt. 01 Rw. 05 Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung. Hal ini dibenarkan Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Triyatno. Selasa (29/1/2019).
Dijelaskannya lagi, terungkapnya kasus setelah korban mengadukan kepada keluarganya dan selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian. Kronologis kejadian berawal dari kenalan melalui media sosial facebook, pada Minggu (20/1) lalu. Saat itu, pelaku dengan korban janjian untuk bertemu.
"Saat itu keduanya janjian untuk bertemu selepas magrib, kemudian mereka berdua jalan-jalan,” ungkapnya.
Saat bertemu dengan korban, lanjut Triyatno, pelaku memakai sepeda motor dan bereboncengan dengan temannya. Akhirnya pelaku memboncengkan korban dengan menggunakan motor pelaku, sedangkan motor korban dipakai temannya. Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang. Namun, di pertengahan jalan kawan pelaku berpisah dan masih memakai motor korban.
“Di pertengahan jalan pulang itulah, (FA) diajak berhenti oleh pelaku disebuah lapangan dengan alasan untuk berfoto. Awalnya korban dirayu untuk melakukan hubungan suami-istri, karena ditolak akhirnya pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
“M. Koidnudin kini terpaksa berusuran dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002,” tegasnya.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun sudah menantinya. (Sarinto-Aan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar