Brebes – Kemajuan teknologi Media Sosial (Medsos) sangat memudahkan siapa saja dalam mengakses dunia dalam genggaman. Namun dibalik sisi positif ada juga sisi negatifnya bagi penggunanya, yakni dapat terjerat pasal ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, jika tidak menggunakan dengan bijak.
Oleh karenanya, Komandan Kodim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Faisal Amri, SE, juga menekankan kepada anggotanya, baik prajurit, ASN dan keluarganya masing-masing, supaya berhati-hati dan bijak dalam bermedsos. Rabu (20/5/2020).
“Kita tekankan kepada keluarga besar Kodim Brebes agar menyaring dulu informasi apakah itu isu yang tidak jelas/berita hoax sebelum share/repost, baik video, gambar maupun tulisan yang dapat memicu ujaran kebencian dan provokasi,” ungkapnya di Aula Jenderal Soedirman Makodim Brebes.
Faisal Amri juga menyampaikan, selain diri pribadi, nama baik institusi juga dapat dirugikan dari perbuatan nyeleneh anggota.
Sembarangan dalam bermedsos, misalnya membuat status seperti di facebook, instagram, dan twitter, serta membuat konten-konten di youtube dan tiktok yang tidak pantas terlebih menggunakan seragam dinas, dapat menjadi masalah dan bahkan berurusan dengan hukum pasal UU tersebut.
Yang juga diantisipasi adalah saat beberapa istri TNI atau Persit membuat status nyinyir di medsos terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto, hingga akhirnya suaminya harus menjalani hukuman disiplin dan pencopotan dari jabatan.
Meski sekilas hanya sebuah status saja namun tapi dampaknya dapat luar biasa karena diakses siapa saja di belahan dunia manapun.
Jangan terpancing dengan konten yang ada di media sosial. Sekali lagi saya berharap mari kita menggunakan media sosial (Medsos) dengan Bijak dan benar-benar positif, "Tegas Dandim Letkol Inf AY David Alam kepada anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar