Senin, 27 April 2020

Prosedur Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wanasari Brebes

Brebes – Simulasi pemulasaran dan pemakaman jenazah secara prosedural covid-19, dilatihkan oleh pihak Puskesmas Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kepada puluhan orang Satgas Covid-19 se-Kecamatan Wanasari, di Kantor Kecamatan Wanasari. Senin (27/4/2020).

Acara dihadiri Camat Nuruddin, SH, Danramil 03 Wanasari Kodim 0713 Brebes yang diwakili Serma Yusuf Triyono, Kapolsek AKP Mulyono, SH, Kepala Puskesmas Wanasari dr. Rofiqoh, Kepala Puskesmas Jagalempeni Sri Wahyuni S.Km, Kepala Puskesmas Sidamulya dr. Agus Nawawi, para Kepala Desa dan Kaur Kesra/Lebe se-Kecamatan Wanasari.


Selain mendapatkan teori, para Kaur Kesra/Lebe se-Kecamatan Wanasari khususnya, juga melakukan praktek langsung secara bergantian dengan SOP tersebut.

Disampaikan Camat Wanasari Nuruddin, SH, bahwa pelatihan bertujuan agar jajaran Pemdes di Kecamatan Wanasari mempunyai persamaan persepsi tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai SOP covid-19.

“Tujuan khususnya adalah melatih para lebe agar siap jika sewaktu-waktu ada warganya yang meninggal terpapar virus corona akan dimakamkan. Ini semua untuk menanggulangi penularan wabah selanjutnya kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kapolsek Wanasari, AKP Mulyono SH, menyatakan apresiasi atas pelatihan dan pengetahuan kepada para Kades, Lebe, TNI-Polri dan juga instansi terkait lainnya.

Menurutnya, pelatihan sangat penting bagi tenaga medis maupun perangkat desa dan TNI-Polri yang difungsikan sebagai tenaga medis dalam Satgas Covid-19 se-Kecamatan Wanasari, sehingga tidak tertular covid-19. Pasalnya, mereka merupakan garda terdepan penguburan jenazah agar tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Sedangkan disampaikan pemateri, Kepala Puskesmas Wanasari dr. Rofiqoh, bahwa jenazah covid-19 tidak menular asalkan penanganannya mulai dari proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan, dilakukan sesuai dengan prosedur atau protokol khusus.

Bagi para petugas yang menangani jenazah covid-19, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap seperti sarung tangan, masker, dan pelindung mata. Bagian mata, hidung, mulut, telinga dan luka, ditutup dengan plerter plastik. Prosesi pemakaman juga diatur agar keluarga tetap menjaga jarak dengan jenazah.
Menurut WHO jika seseorang meninggal karena terinfeksi covid-19, paru-paru dan organ tubuh lainnya masih mungkin mengandung virus hidup yang dapat bertahan hidup di permukaan hingga sembilan hari. Virus corona ini mampu bertahan hidup di beberapa permukaan benda seperti kayu, aluminium, kain, dan benda lainnya.

“Apabila protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah tidak akan menularkan virus kepada orang yang masih hidup. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, dan tali untuk menurunkan peti jenazah juga dikubur bersama jenazah,” tegas dr. Rofiqoh. (Aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kodim Brebes Salurkan Beras Untuk Masyarakat Terdampak Krisis Ekonomi Covid-19

Brebes – Kodim 0713 Brebes kembali menyalurkan bantuan kepada sejumlah masyarakat terdampak krisis ekonomi pandemi covid-19, yang belum se...