Brebes – Kepala DLHPS (Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edy Kusmartono, melayangkan surat kepada PT. Rayon Utama Makmur (RUM), Sukoharjo, Jateng, atas penemuan segel di lokasi pembuangan limbah jenis B3 di sekitar bantaran Kali Pedes, Dukuh Satir, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Itu limbah tekstil. Makanya, kami berkirim surat ke perusahaan yang namanya tercantum dalam segel yang ditemukan di lokasi untuk dimintai keterangan tertulis,” kata Edy di kantornya, Senin (2/12/2019).
Diterangkannya juga, dalam segel tersebut juga bertuliskan nomor seri 1803425. Dipastikan dari penelitian sampel cairan limbah serta tanah yang terkontaminasi limbah, pihaknya memastikan bahwa limbah cair itu masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari produksi pabrik tekstil.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bidang pengelolaan limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng. Saat ini, pihak DLH Jateng sedang melakukan proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat bersama petugas mendapati segel di lokasi pembuangan limbah cair yang telah mencemari lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi. Limbah diduga dibuang pada Rabu (27/11), di sekitar bantaran Kali Pedes, sehingga cairan (limbah) mengalir ke tanah yang lebih rendah, tanaman yang terkena limbah langsung mati, dan area itu berbau menyengat.
“Itu limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengelolaannya harus mendapat perlakuan khusus sesuai aturan. Tidak bisa dibuang sembarangan,” tegasnya.
Pelaku adalah oknum yang tak bertanggung jawab dan jelas melanggar aturan UU RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara dari kesaksian Kasro (59), warga setempat yang memiliki warung di samping lokasi, bahwa pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat itu memang sepi dan tidak ada aktivitas masyarakat. Bahkan menurutnya, pembuangan limbah sudah ketiga kalinya. (Gust-Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar